Tuntutan Driver Ojol di Aksi 205 Surabaya: Dari Regulasi Tarif hingga Hapus Sistem Prioritas
20 May 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
109 0

Respons Aplikator: Gojek Buka Jalur Komunikasi

Beberapa perusahaan aplikasi, seperti Gojek, menyatakan bahwa layanan mereka tetap beroperasi normal selama aksi berlangsung. 

Mereka menegaskan bahwa komisi yang dikenakan kepada pengemudi tetap sebesar 10% dan tidak ada perubahan dalam kebijakan tarif.

Pihak perusahaan tersebut mengatakan bahwa mereka telah mematuhi tarif regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tanggal 22 November 2022.

Peraturan tersebut mengatakan jika biaya regulasi yang dikenakan aplikasi tidak boleh lebih dari 15%.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan laporan yang telah diberikan oleh pihak perusahaan aplikator tentang pembagian komisi kepada Kementerian Perhubungan setiap 4 bulan.

Akan tetapi pihaknya merespon aksi tersebut dengan terbuka, dan menghargai hak dari para driver untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, Ade Mulya menyebutkan bahwa perusahaan Gojek telah membuka media komunikasi untuk menampung suara dari mitra.

“Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra,” ucapnya.

Akan tetapi pernyataan berbeda dikeluarkan oleh Kepala Dishub Jatim terkait kebijakan tarif regulasi yang diberlakukan oleh pihak aplikator ojol.

Seperti apa pernyataan yang dikeluarkan oleh Dishub Jatim? Simak kelanjutannya di bawah ini…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Tuntutan Driver Ojol di Aksi 205 Surabaya: Dari Regulasi Tarif hingga Hapus Sistem Prioritas
20 May 2025 - Dbmedianews
Author: Naimatul Aini Sholehah Naimatul Aini Sholehah
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
109 0
 

Respons Aplikator: Gojek Buka Jalur Komunikasi

Beberapa perusahaan aplikasi, seperti Gojek, menyatakan bahwa layanan mereka tetap beroperasi normal selama aksi berlangsung. 

Mereka menegaskan bahwa komisi yang dikenakan kepada pengemudi tetap sebesar 10% dan tidak ada perubahan dalam kebijakan tarif.

Pihak perusahaan tersebut mengatakan bahwa mereka telah mematuhi tarif regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tanggal 22 November 2022.

Peraturan tersebut mengatakan jika biaya regulasi yang dikenakan aplikasi tidak boleh lebih dari 15%.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan laporan yang telah diberikan oleh pihak perusahaan aplikator tentang pembagian komisi kepada Kementerian Perhubungan setiap 4 bulan.

Akan tetapi pihaknya merespon aksi tersebut dengan terbuka, dan menghargai hak dari para driver untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, Ade Mulya menyebutkan bahwa perusahaan Gojek telah membuka media komunikasi untuk menampung suara dari mitra.

“Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra,” ucapnya.

Akan tetapi pernyataan berbeda dikeluarkan oleh Kepala Dishub Jatim terkait kebijakan tarif regulasi yang diberlakukan oleh pihak aplikator ojol.

Seperti apa pernyataan yang dikeluarkan oleh Dishub Jatim? Simak kelanjutannya di bawah ini…

Tautan telah disalin ke clipboard!