Menanggapi tuntutan dari demo driver ojol di Surabaya hari ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Nyono, S.T, M.T. menegaskan bahwa hal tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat bersama Komisi D DPRD Jatim.
Namun Kepala Dishub Jatim itu mengatakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan aplikator tersebut.
“Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh beberapa aplikator. Saya nggak tau siapa. Tapi disitu memang ada bukti-buktinya, ada pelanggaran tarif, potongannya juga tinggi,” ucapnya saat ditemui di Gedung Grahadi, Surabaya.
Sebelumnya ketentuan terkait tarif dari ojol telah diatur dalam Kep. Gubernur Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Roda 2: Minimum - Rp2.000 per/km dan Maximum - Rp2.500 per/km
Roda 4: Minimum - Rp3.800 per/km dan Maximum - Rp6.500 per/km
Selain itu, tarif tersebut juga dimuat dalam Keputusan Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Nyono juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengupayakan untuk mengembalikan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa pihak Dishub Prov. Jatim tidak bisa memberikan sanksi kepada aplikator karena hal tersebut diluar kewenangannya.
Aksi 205 pada 20 Mei 2025 ini, mencerminkan keresahan para pengemudi ojol dan kurir online terhadap kondisi kerja dan kebijakan perusahaan aplikasi.
Mereka berharap pemerintah dan perusahaan aplikasi dapat mendengarkan tuntutan yang mereka berikan.
Serta, mengambil langkah-langkah yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak pekerja bagi para pengemudi ojek online.
Bagi masyarakat, diharapkan dapat memahami situasi ini dan mencari alternatif transportasi lain jika memang diperlukan.
Pemerintah dan perusahaan aplikasi diharapkan dapat segera merespons tuntutan para pengemudi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)
Menanggapi tuntutan dari demo driver ojol di Surabaya hari ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Nyono, S.T, M.T. menegaskan bahwa hal tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat bersama Komisi D DPRD Jatim.
Namun Kepala Dishub Jatim itu mengatakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan aplikator tersebut.
“Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh beberapa aplikator. Saya nggak tau siapa. Tapi disitu memang ada bukti-buktinya, ada pelanggaran tarif, potongannya juga tinggi,” ucapnya saat ditemui di Gedung Grahadi, Surabaya.
Sebelumnya ketentuan terkait tarif dari ojol telah diatur dalam Kep. Gubernur Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Roda 2: Minimum - Rp2.000 per/km dan Maximum - Rp2.500 per/km
Roda 4: Minimum - Rp3.800 per/km dan Maximum - Rp6.500 per/km
Selain itu, tarif tersebut juga dimuat dalam Keputusan Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Nyono juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengupayakan untuk mengembalikan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa pihak Dishub Prov. Jatim tidak bisa memberikan sanksi kepada aplikator karena hal tersebut diluar kewenangannya.
Aksi 205 pada 20 Mei 2025 ini, mencerminkan keresahan para pengemudi ojol dan kurir online terhadap kondisi kerja dan kebijakan perusahaan aplikasi.
Mereka berharap pemerintah dan perusahaan aplikasi dapat mendengarkan tuntutan yang mereka berikan.
Serta, mengambil langkah-langkah yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak pekerja bagi para pengemudi ojek online.
Bagi masyarakat, diharapkan dapat memahami situasi ini dan mencari alternatif transportasi lain jika memang diperlukan.
Pemerintah dan perusahaan aplikasi diharapkan dapat segera merespons tuntutan para pengemudi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)