PPDB 2025 Dihapus, SPMB Jadi Sistem Baru! Ini Aturan Baru Masuk SD yang Wajib Diketahui Orang Tua
16 May 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
96 2

Syarat Khusus SPMB Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu dan disabilitas, berikut merupakan syarat-syaratnya:

1. Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda).

2. Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda.

3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

4. Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:

- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial

- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Syarat Khusus SPMB Jalur Mutasi

Jalur ini ditujukan bagi anak yang mengalami perpindahan tempat tinggal karena penugasan orang tua atau wali, serta bagi anak yang ingin bersekolah di tempat di mana orang tuanya bertugas sebagai guru. Ini syaratnya:

1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, bagi anak dari orang tua/murid yang pindah tempat kerja.

2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, bagi anak dari orang tua/murid yang pindah tempat kerja.

3. Bagi calon murid yang merupakan anak guru, maka menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.

4. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat masuk SD dapat diakses melalui portal SPMB milik pemerintah kabupaten atau kota masing-masing. 

Di beberapa wilayah, persyaratan SPMB jenjang SD juga tersedia di portal SPMB tingkat provinsi.

Untuk memahami bagaimana kebijakan SPMB ini diterapkan di daerah Anda, simak liputan lengkap DB News pada tiap provinsi uji coba kebijakan pendidikan 2025. (*)

Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses kurasi editorial DB News untuk menjamin akurasi dan relevansi.

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
PPDB 2025 Dihapus, SPMB Jadi Sistem Baru! Ini Aturan Baru Masuk SD yang Wajib Diketahui Orang Tua
16 May 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
96 2
 

Syarat Khusus SPMB Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu dan disabilitas, berikut merupakan syarat-syaratnya:

1. Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda).

2. Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda.

3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

4. Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:

- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial

- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Syarat Khusus SPMB Jalur Mutasi

Jalur ini ditujukan bagi anak yang mengalami perpindahan tempat tinggal karena penugasan orang tua atau wali, serta bagi anak yang ingin bersekolah di tempat di mana orang tuanya bertugas sebagai guru. Ini syaratnya:

1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, bagi anak dari orang tua/murid yang pindah tempat kerja.

2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, bagi anak dari orang tua/murid yang pindah tempat kerja.

3. Bagi calon murid yang merupakan anak guru, maka menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.

4. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat masuk SD dapat diakses melalui portal SPMB milik pemerintah kabupaten atau kota masing-masing. 

Di beberapa wilayah, persyaratan SPMB jenjang SD juga tersedia di portal SPMB tingkat provinsi.

Untuk memahami bagaimana kebijakan SPMB ini diterapkan di daerah Anda, simak liputan lengkap DB News pada tiap provinsi uji coba kebijakan pendidikan 2025. (*)

Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses kurasi editorial DB News untuk menjamin akurasi dan relevansi.

Tautan telah disalin ke clipboard!