Lalu, bagaimana syarat masuk Sekolah Dasar 2025?
Berikut adalah syarat umum masuk SD serta ketentuan khusus untuk setiap jalur penerimaan terbaru kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025:
1. Usia masuk SD yakni 7 tahun per 1 Juli 2025, dengan ketentuan:
- Anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar SD
- Anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru SD.
2. Syarat usia anak masuk SD dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
3. Syarat usia dapat dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, SD pendidikan layanan khusus (SDLB), dan SD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
4. Calon murid baru usia 7 tahun diprioritaskan pada SPMB 2025.
1. Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
3. Jika ada perbedaan nama orang tua atau wali calon murid pada dokumen di atas, maka KK terbaru bisa digunakan dengan ketentuan:
- Orang tua/wali calon murid meninggal dunia
- Orang tua/wali calon murid bercerai
- Orang tua/wali calon murid mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemda sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau cerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
5. Calon murid yang tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili jika mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.
6. Surat keterangan domisili pengganti KK diterbitkan oleh pihak berwenang, lalu dilegalisasi lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.
7. Surat keterangan domisili pengganti KK berisi keterangan tentang jenis bencana yang dialami dan bahwa calon murid bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat tersebut.
8. KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun tetapi bukan karena pindah domisili bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili, dengan syarat:
- Karena penambahan anggota keluarga selain calon murid
- Karena pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Karena KK lama hilang atau rusak
- KK terbaru disertai lampiran KK yang lama jika KK lama berubah data/rusak, atau disertai surat keterangan kehilangan dari Polri jika KK lama hilang.
Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui syarat SPMB jalur lainnya…
Lalu, bagaimana syarat masuk Sekolah Dasar 2025?
Berikut adalah syarat umum masuk SD serta ketentuan khusus untuk setiap jalur penerimaan terbaru kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025:
1. Usia masuk SD yakni 7 tahun per 1 Juli 2025, dengan ketentuan:
- Anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar SD
- Anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 bisa mendaftar SD jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru SD.
2. Syarat usia anak masuk SD dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
3. Syarat usia dapat dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas, SD pendidikan layanan khusus (SDLB), dan SD di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
4. Calon murid baru usia 7 tahun diprioritaskan pada SPMB 2025.
1. Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
3. Jika ada perbedaan nama orang tua atau wali calon murid pada dokumen di atas, maka KK terbaru bisa digunakan dengan ketentuan:
- Orang tua/wali calon murid meninggal dunia
- Orang tua/wali calon murid bercerai
- Orang tua/wali calon murid mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemda sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau cerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
5. Calon murid yang tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili jika mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.
6. Surat keterangan domisili pengganti KK diterbitkan oleh pihak berwenang, lalu dilegalisasi lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.
7. Surat keterangan domisili pengganti KK berisi keterangan tentang jenis bencana yang dialami dan bahwa calon murid bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat tersebut.
8. KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun tetapi bukan karena pindah domisili bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili, dengan syarat:
- Karena penambahan anggota keluarga selain calon murid
- Karena pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Karena KK lama hilang atau rusak
- KK terbaru disertai lampiran KK yang lama jika KK lama berubah data/rusak, atau disertai surat keterangan kehilangan dari Polri jika KK lama hilang.
Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui syarat SPMB jalur lainnya…