DB NEWS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merubah nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pergantian yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran tahun 2025/2026 ini ditujukan untuk membawa transformasi signifikan dalam mekanisme penerimaan murid baru.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan proses seleksi masuk sekolah yang lebih transparan, adil, dan merata bagi seluruh calon siswa di Indonesia tanpa terkecuali.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili yang berbasis data kependudukan terbaru seperti Kartu Keluarga (KK) dan NIK yang telah terintegrasi dengan Dukcapil.
Dengan sistem ini, seleksi tidak lagi sepenuhnya mengandalkan jarak tempat tinggal ke sekolah, tetapi mempertimbangkan keabsahan dan keakuratan data domisili yang tercatat secara resmi.
(BACA JUGA: Kena Tilang Tapi Nggak Tahu? Begini Cara Cek Tilang ETLE Terbaru 2025 Cuma Lewat HP)
Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik manipulasi alamat yang selama ini menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya.
Tak hanya itu, dalam skema SPMB, pemerintah juga memperkenalkan pendekatan “school placement guarantee” yaitu memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan dasar dan menengah.
Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri karena keterbatasan kuota atau daya tampung, mereka akan secara otomatis dialihkan ke sekolah swasta terakreditasi.
Kabar baiknya, biaya pendidikan bagi siswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi silang atau beasiswa pendidikan yang disiapkan khusus untuk mendukung kebijakan ini.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk para pemerhati pendidikan dan organisasi masyarakat karena dianggap memberikan solusi terhadap masalah ketimpangan akses pendidikan.
Ketimpangan yang dimaksud ialah di wilayah padat penduduk atau kawasan urban.
Di sisi lain, sekolah swasta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan karena akan menjadi mitra langsung pemerintah dalam menjamin hak belajar semua anak.
Implementasi SPMB rencananya akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa provinsi pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, sebelum diterapkan secara nasional.
Pemerintah daerah diminta aktif menyosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat.
Termasuk memberikan pendampingan teknis saat proses pendaftaran berlangsung secara daring melalui portal SPMB yang sedang dikembangkan oleh Kemendikdasmen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur masuk SD terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
SPMB jalur domisili menggantikan sistem sebelumnya atau PPDB jalur zonasi.
Lalu, bagaimana syarat masuk Sekolah Dasar 2025?
DB NEWS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merubah nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pergantian yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran tahun 2025/2026 ini ditujukan untuk membawa transformasi signifikan dalam mekanisme penerimaan murid baru.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan proses seleksi masuk sekolah yang lebih transparan, adil, dan merata bagi seluruh calon siswa di Indonesia tanpa terkecuali.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili yang berbasis data kependudukan terbaru seperti Kartu Keluarga (KK) dan NIK yang telah terintegrasi dengan Dukcapil.
Dengan sistem ini, seleksi tidak lagi sepenuhnya mengandalkan jarak tempat tinggal ke sekolah, tetapi mempertimbangkan keabsahan dan keakuratan data domisili yang tercatat secara resmi.
(BACA JUGA: Kena Tilang Tapi Nggak Tahu? Begini Cara Cek Tilang ETLE Terbaru 2025 Cuma Lewat HP)
Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik manipulasi alamat yang selama ini menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya.
Tak hanya itu, dalam skema SPMB, pemerintah juga memperkenalkan pendekatan “school placement guarantee” yaitu memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan dasar dan menengah.
Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri karena keterbatasan kuota atau daya tampung, mereka akan secara otomatis dialihkan ke sekolah swasta terakreditasi.
Kabar baiknya, biaya pendidikan bagi siswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi silang atau beasiswa pendidikan yang disiapkan khusus untuk mendukung kebijakan ini.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk para pemerhati pendidikan dan organisasi masyarakat karena dianggap memberikan solusi terhadap masalah ketimpangan akses pendidikan.
Ketimpangan yang dimaksud ialah di wilayah padat penduduk atau kawasan urban.
Di sisi lain, sekolah swasta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan karena akan menjadi mitra langsung pemerintah dalam menjamin hak belajar semua anak.
Implementasi SPMB rencananya akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa provinsi pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, sebelum diterapkan secara nasional.
Pemerintah daerah diminta aktif menyosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat.
Termasuk memberikan pendampingan teknis saat proses pendaftaran berlangsung secara daring melalui portal SPMB yang sedang dikembangkan oleh Kemendikdasmen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB, jalur masuk SD terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
SPMB jalur domisili menggantikan sistem sebelumnya atau PPDB jalur zonasi.
Lalu, bagaimana syarat masuk Sekolah Dasar 2025?