Seskab Teddy Naik Jabatan Jadi Letkol, Berapa Gajinya Sekarang?
07 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
53 0

DB NEWS - Teddy Indra Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet sekaligus berpangkat Mayor, baru-baru ini dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa kenaikan pangkat tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada awal Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan keputusan yang membawa perubahan besar bagi karir militer Teddy Indra Wijaya. 

Teddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Mayor, kini resmi naik pangkat menjadi Letkol. 

Keputusan ini diumumkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang disahkan pada akhir Februari 2025.

(BACA JUGA: Dampak RUU TNI? LG Hengkang dari Investasi Raksasa Baterai EV di Indonesia)

Hal tersebut merupakan sebuah prestasi dan penghargaan penting bagi pria kelahiran Manado, 14 April 1989 ini.

Pangkat sekelas Letkol bukanlah jabatan yang mudah untuk dicapai, seorang prajurit harus memiliki kontribusi dan dedikasi yang cemerlang dalam struktur TNI. 

Oleh karena itu, naiknya pangkat Teddy menjadi Letkol bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga mencerminkan pencapaian nyata yang berakar pada pengabdian panjang di lingkungan militer.

Akrab dikenal dengan nama Mayor Teddy, kini dengan pangkat setingkat di atasnya, ia sudah bisa disapa dengan panggilan Letkol Teddy.

Melalui kenaikan pangkat yang didapatkan, maka hal ini berdampak juga dengan jumlah penghasilannya. 

Profesi sebagai TNI mendapatkan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai macam tunjangan.

Lantas, berapa gaji  Teddy Indra Wijaya setelah diangkat menjadi Letkol?

Gaji Pokok TNI Berdasarkan Tingkatan Pangkatnya

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji pokok TNI tahun 2024 di luar dari tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 : 

Golongan I (Tamtama)

•    Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

•    Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

•    Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

•    Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

•    Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

•    Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Seskab Teddy Naik Jabatan Jadi Letkol, Berapa Gajinya Sekarang?
07 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
53 0
 

DB NEWS - Teddy Indra Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet sekaligus berpangkat Mayor, baru-baru ini dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan bahwa kenaikan pangkat tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada awal Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan keputusan yang membawa perubahan besar bagi karir militer Teddy Indra Wijaya. 

Teddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Mayor, kini resmi naik pangkat menjadi Letkol. 

Keputusan ini diumumkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang disahkan pada akhir Februari 2025.

(BACA JUGA: Dampak RUU TNI? LG Hengkang dari Investasi Raksasa Baterai EV di Indonesia)

Hal tersebut merupakan sebuah prestasi dan penghargaan penting bagi pria kelahiran Manado, 14 April 1989 ini.

Pangkat sekelas Letkol bukanlah jabatan yang mudah untuk dicapai, seorang prajurit harus memiliki kontribusi dan dedikasi yang cemerlang dalam struktur TNI. 

Oleh karena itu, naiknya pangkat Teddy menjadi Letkol bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga mencerminkan pencapaian nyata yang berakar pada pengabdian panjang di lingkungan militer.

Akrab dikenal dengan nama Mayor Teddy, kini dengan pangkat setingkat di atasnya, ia sudah bisa disapa dengan panggilan Letkol Teddy.

Melalui kenaikan pangkat yang didapatkan, maka hal ini berdampak juga dengan jumlah penghasilannya. 

Profesi sebagai TNI mendapatkan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai macam tunjangan.

Lantas, berapa gaji  Teddy Indra Wijaya setelah diangkat menjadi Letkol?

Gaji Pokok TNI Berdasarkan Tingkatan Pangkatnya

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji pokok TNI tahun 2024 di luar dari tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 : 

Golongan I (Tamtama)

•    Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

•    Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

•    Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

•    Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

•    Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

•    Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)…

Tautan telah disalin ke clipboard!