Golongan II (Bintara)
• Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
• Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
• Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
• Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
• Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
• Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
• Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
• Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
• Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
• Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
• Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
• Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Berdasarkan rincian daftar yang telah diuraikan, pendapatan pokok Letkol Teddy setelah naik jabatan berada di kisaran Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200 perbulan.
Angka di atas belum termasuk bermacam tunjangan-tunjangan yang akan didapatkan bersamaan dengan gaji pokok. (*)
Golongan II (Bintara)
• Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
• Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
• Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
• Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
• Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
• Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
• Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
• Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
• Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
• Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
• Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
• Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Berdasarkan rincian daftar yang telah diuraikan, pendapatan pokok Letkol Teddy setelah naik jabatan berada di kisaran Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200 perbulan.
Angka di atas belum termasuk bermacam tunjangan-tunjangan yang akan didapatkan bersamaan dengan gaji pokok. (*)