Diduga Terima Suap Rp60 M, Kejagung Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
14 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
175 3

DB NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO), Sabtu (12/4).

Suap sebesar Rp60 Miliar diberikan agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif Nuryanta disebut mempengaruhi majelis hakim agar mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi pada Januari 2022 hingga April 2022. 

"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Penyidik awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan kemudian bertambah menjadi total tujuh orang tersangka sampai saat ini yang termasuk kuasa hukum dari korporasi.

(BACA JUGA: PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen dalam Rangka Menyambut Ramadhan)

Mulanya, uang sebesar Rp60 miliar diserahkan oleh Wahyu Gunawan, seorang panitera yang menjadi perantara suap. 

Wahyu menerima uang itu dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum atau pengacara dari tersangka korporasi.

Kemudian, uang tersebut diberikan pada Muhammad Arif Nuryanta yang langsung membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut. 

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers Sabtu (12/4).

Awalnya Ditawarkan Rp20 Miliar

Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi awalnya menawarkan Rp20 miliar.

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus dalam konferensi pers pada Senin (14/4).

Melalui perantara Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif pun menyetujui permintaan tersebut. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus ontslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ungkapnya.

Permintaan itu pun disetujui oleh pihak…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Diduga Terima Suap Rp60 M, Kejagung Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
14 Apr 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
175 3
 

DB NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO), Sabtu (12/4).

Suap sebesar Rp60 Miliar diberikan agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif Nuryanta disebut mempengaruhi majelis hakim agar mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi pada Januari 2022 hingga April 2022. 

"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Penyidik awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan kemudian bertambah menjadi total tujuh orang tersangka sampai saat ini yang termasuk kuasa hukum dari korporasi.

(BACA JUGA: PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen dalam Rangka Menyambut Ramadhan)

Mulanya, uang sebesar Rp60 miliar diserahkan oleh Wahyu Gunawan, seorang panitera yang menjadi perantara suap. 

Wahyu menerima uang itu dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum atau pengacara dari tersangka korporasi.

Kemudian, uang tersebut diberikan pada Muhammad Arif Nuryanta yang langsung membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut. 

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers Sabtu (12/4).

Awalnya Ditawarkan Rp20 Miliar

Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi awalnya menawarkan Rp20 miliar.

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus dalam konferensi pers pada Senin (14/4).

Melalui perantara Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif pun menyetujui permintaan tersebut. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus ontslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ungkapnya.

Permintaan itu pun disetujui oleh pihak…

Tautan telah disalin ke clipboard!