Permintaan itu pun disetujui oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
"Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," tambahnya.
Sejak Jumat (11/4) pagi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah lima lokasi di Daerah Khusus Jakarta secara bersamaan.
Diantaranya, adalah rumah Wahyu Gunawan, rumah Aryanto, dan rumah Muhammad Arif. Penggeledahan itu dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) keluar pada hari yang sama.
Di lima lokasi itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, uang dalam bentuk beberapa pecahan mata uang, dan mobil.
Dari rumah Arif, penyidik menyita uang dalam pecahan dollar Singapura, dollar AS, dan ringgit Malaysia.
Amplop berisi uang senilai 65.000 dollar Singapura ditemukan dalam tas yang disita dari rumah Arif dan ditemukan pula amplop lain yang berisi uang 7.200 dollar AS.
Di rumah Wahyu, penyidik menyita uang dalam pecahan dollar Singapura, dollar AS, yuan, dan rupiah. Persisnya, 40.000 dollar Singapura, 5.700 dollar AS, 200 yuan, dan Rp 10,8 juta.
Adapun di rumah AR, penyidik menyita uang Rp136,95 juta. Penyidik juga menyita empat mobil termasuk tiga mobil mewah, yakni Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Penyidik menduga, barang-barang itu terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak menunggu lama, penyidik langsung menghadirkan beberapa saksi ke Kejagung untuk diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Setelah memperoleh alat bukti yang kuat, Kejagung langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dan menahan mereka di rutan sampai 20 hari kedepan terhitung sejak Sabtu (12/4).
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. (*)
Permintaan itu pun disetujui oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
"Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," tambahnya.
Sejak Jumat (11/4) pagi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah lima lokasi di Daerah Khusus Jakarta secara bersamaan.
Diantaranya, adalah rumah Wahyu Gunawan, rumah Aryanto, dan rumah Muhammad Arif. Penggeledahan itu dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) keluar pada hari yang sama.
Di lima lokasi itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, uang dalam bentuk beberapa pecahan mata uang, dan mobil.
Dari rumah Arif, penyidik menyita uang dalam pecahan dollar Singapura, dollar AS, dan ringgit Malaysia.
Amplop berisi uang senilai 65.000 dollar Singapura ditemukan dalam tas yang disita dari rumah Arif dan ditemukan pula amplop lain yang berisi uang 7.200 dollar AS.
Di rumah Wahyu, penyidik menyita uang dalam pecahan dollar Singapura, dollar AS, yuan, dan rupiah. Persisnya, 40.000 dollar Singapura, 5.700 dollar AS, 200 yuan, dan Rp 10,8 juta.
Adapun di rumah AR, penyidik menyita uang Rp136,95 juta. Penyidik juga menyita empat mobil termasuk tiga mobil mewah, yakni Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Penyidik menduga, barang-barang itu terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak menunggu lama, penyidik langsung menghadirkan beberapa saksi ke Kejagung untuk diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Setelah memperoleh alat bukti yang kuat, Kejagung langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dan menahan mereka di rutan sampai 20 hari kedepan terhitung sejak Sabtu (12/4).
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. (*)