Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
14 May 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
44 0

DB NEWS - Di tahun 2025, pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semakin mudah dengan adanya layanan daring (online) yang terintegrasi melalui situs resmi Polri dan aplikasi berbasis digital.

SKCK adalah salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana.

SKCK menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, mencalonkan diri dalam pemilihan umum, hingga keperluan studi atau perjalanan ke luar negeri.

Memasuki tahun 2025, proses pembuatan SKCK terus diperbarui untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah masyarakat. 

Bayangkan Anda harus antre berjam-jam di kantor polisi hanya untuk mengurus satu dokumen. 

(BACA JUGA: Ditolak! Fitra Eri Dihubungi Pertamina untuk Tepis Isu Bensin Oplosan: Saya Tidak Tahu Faktanya)

Kini, masyarakat tidak perlu melakukan hal itu hanya untuk mendaftarkan diri atau sekadar menanyakan persyaratan. 

Namun, proses penerbitan SKCK tetap melibatkan kehadiran fisik pemohon ke kantor polisi untuk keperluan verifikasi identitas dan pengambilan sidik jari sebagai langkah penting untuk menjaga keabsahan dokumen.

Permintaan SKCK yang terus meningkat setiap tahunnya menunjukkan pentingnya dokumen ini dalam sistem hukum dan administrasi di Indonesia. 

SKCK bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari upaya negara untuk menjamin bahwa setiap individu yang menempati posisi strategis atau melakukan perjalanan lintas negara memiliki rekam jejak hukum yang bersih.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang fungsi, persyaratan, dan tata cara pembuatan SKCK terbaru.

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?

SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polri melalui satuan intelkam di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. 

Fungsi utama SKCK adalah sebagai bukti tertulis bahwa seseorang tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas kriminal. 

Dokumen ini menjadi cerminan moral dan rekam jejak hukum seseorang di mata negara.

Beberapa kegunaan utama SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
  •  Mendaftar CPNS atau TNI/Polri.
  • Mengurus visa atau keperluan imigrasi ke luar negeri.
  • Mengurus pindah kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.
  • Mencalonkan diri sebagai pejabat negara.
  • Keperluan administratif lain seperti beasiswa, sekolah kedinasan, atau organisasi tertentu.

Jenis SKCK Berdasarkan Kewenangan

SKCK dikeluarkan oleh berbagai level kepolisian tergantung keperluan pemohon:

  • SKCK Polsek (Kecamatan): Untuk melamar kerja di perusahaan swasta atau keperluan umum tingkat lokal.
  • SKCK Polres (Kabupaten/Kota): Untuk pendaftaran CPNS, melamar di lembaga pemerintah, atau keperluan organisasi nasional.
  • SKCK Polda (Provinsi): Untuk izin tinggal di luar negeri, bekerja di instansi internasional, atau pencalonan kepala daerah.
  • SKCK Mabes Polri: Untuk keperluan internasional seperti visa, studi luar negeri, atau pindah kewarganegaraan.

Syarat Membuat SKCK 2025

Persyaratan pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. 

Berikut ini adalah persyaratan umum administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI).

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4-6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa penutup kepala).
  • Formulir permohonan yang diisi lengkap (tersedia di loket SKCK atau online).
  • Sidik jari (biasanya diambil saat di kantor polisi).
  • Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
14 May 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
44 0
 

DB NEWS - Di tahun 2025, pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semakin mudah dengan adanya layanan daring (online) yang terintegrasi melalui situs resmi Polri dan aplikasi berbasis digital.

SKCK adalah salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana.

SKCK menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, mencalonkan diri dalam pemilihan umum, hingga keperluan studi atau perjalanan ke luar negeri.

Memasuki tahun 2025, proses pembuatan SKCK terus diperbarui untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah masyarakat. 

Bayangkan Anda harus antre berjam-jam di kantor polisi hanya untuk mengurus satu dokumen. 

(BACA JUGA: Ditolak! Fitra Eri Dihubungi Pertamina untuk Tepis Isu Bensin Oplosan: Saya Tidak Tahu Faktanya)

Kini, masyarakat tidak perlu melakukan hal itu hanya untuk mendaftarkan diri atau sekadar menanyakan persyaratan. 

Namun, proses penerbitan SKCK tetap melibatkan kehadiran fisik pemohon ke kantor polisi untuk keperluan verifikasi identitas dan pengambilan sidik jari sebagai langkah penting untuk menjaga keabsahan dokumen.

Permintaan SKCK yang terus meningkat setiap tahunnya menunjukkan pentingnya dokumen ini dalam sistem hukum dan administrasi di Indonesia. 

SKCK bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari upaya negara untuk menjamin bahwa setiap individu yang menempati posisi strategis atau melakukan perjalanan lintas negara memiliki rekam jejak hukum yang bersih.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang fungsi, persyaratan, dan tata cara pembuatan SKCK terbaru.

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?

SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Polri melalui satuan intelkam di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. 

Fungsi utama SKCK adalah sebagai bukti tertulis bahwa seseorang tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas kriminal. 

Dokumen ini menjadi cerminan moral dan rekam jejak hukum seseorang di mata negara.

Beberapa kegunaan utama SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
  •  Mendaftar CPNS atau TNI/Polri.
  • Mengurus visa atau keperluan imigrasi ke luar negeri.
  • Mengurus pindah kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.
  • Mencalonkan diri sebagai pejabat negara.
  • Keperluan administratif lain seperti beasiswa, sekolah kedinasan, atau organisasi tertentu.

Jenis SKCK Berdasarkan Kewenangan

SKCK dikeluarkan oleh berbagai level kepolisian tergantung keperluan pemohon:

  • SKCK Polsek (Kecamatan): Untuk melamar kerja di perusahaan swasta atau keperluan umum tingkat lokal.
  • SKCK Polres (Kabupaten/Kota): Untuk pendaftaran CPNS, melamar di lembaga pemerintah, atau keperluan organisasi nasional.
  • SKCK Polda (Provinsi): Untuk izin tinggal di luar negeri, bekerja di instansi internasional, atau pencalonan kepala daerah.
  • SKCK Mabes Polri: Untuk keperluan internasional seperti visa, studi luar negeri, atau pindah kewarganegaraan.

Syarat Membuat SKCK 2025

Persyaratan pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. 

Berikut ini adalah persyaratan umum administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI).

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4-6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa penutup kepala).
  • Formulir permohonan yang diisi lengkap (tersedia di loket SKCK atau online).
  • Sidik jari (biasanya diambil saat di kantor polisi).
  • Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing…

Tautan telah disalin ke clipboard!