Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
14 May 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
45 0

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur khusus. 

SKCK bagi WNA hanya bisa dibuat di Mabes Polri atau Polda, tidak bisa di Polres atau Polsek seperti WNI.

Mengutip dari laman https://skck.polri.go.id/, ini dia syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing.

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga.
  • Fotokopi paspor dan visa.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Dokumen identitas resmi dari negara asal.
  • Surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.
  • Foto diri sesuai ketentuan.

Cara Membuat SKCK 2025: Online dan Offline

Pembuatan SKCK Secara Offline (Datang Langsung)

Berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor kepolisian sesuai kebutuhan (Polsek/Polres/Polda/Mabes).
  • Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan.
  • Serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Lakukan pengambilan sidik jari (bila belum pernah).
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
  • Bayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
  • SKCK selesai dalam waktu rata-rata 1–2 hari kerja. 

Pembuatan SKCK Secara Online

Polri kini menyediakan layanan SKCK Online di situs resmi: https://skck.polri.go.id. Berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi SKCK online.
  • Pilih satuan wilayah tempat pengurusan.
  • Isi data diri lengkap sesuai KTP.
  • Unggah dokumen yang diminta dalam format digital (JPG/PDF).
  • Simpan dan cetak bukti registrasi.
  • Bawa bukti tersebut ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK asli.
  • Lakukan pembayaran di tempat.

Catatan: SKCK online tetap perlu diselesaikan secara fisik di kantor kepolisian karena pengambilan sidik jari dan dokumen asli masih diperlukan.

Meski sistem online mempermudah, kendala jaringan di wilayah terpencil dan belum meratanya literasi digital masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan SKCK daring.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama serta dokumen identitas yang berlaku.

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan maksimal 1 kali. Setelah itu, Anda harus membuat SKCK baru dengan prosedur awal kembali.

Tips Mengurus SKCK dengan Lancar

  • Datang lebih awal jika mengurus secara langsung agar mendapat nomor antrian kecil.
  • Pastikan dokumen lengkap dan asli, karena banyak permohonan tertunda karena data tidak sesuai.
  • Berpakaian rapi dan sopan saat datang ke kantor polisi.
  • Gunakan SKCK sesuai tujuan, karena SKCK dari Polsek berbeda fungsi dengan yang dari Mabes Polri.
  • Jika membuat SKCK online, unggah dokumen dengan ukuran dan format sesuai petunjuk.

Mengurus SKCK di tahun 2025 kini semakin mudah berkat kemajuan layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia. 

Baik untuk keperluan kerja, pendidikan, visa, atau proses administratif lainnya, SKCK tetap menjadi dokumen penting yang mencerminkan rekam jejak hukum seseorang di mata negara.

Dengan memahami syarat, prosedur, hingga jenis-jenis SKCK sesuai kebutuhan, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan dokumen ini diterbitkan dengan lancar.

Ikuti terus paduan informasi seputar SKCK 2025 dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur terbaru hanya di DB News. (*)

Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK 2025: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
14 May 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
45 0
 

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur khusus. 

SKCK bagi WNA hanya bisa dibuat di Mabes Polri atau Polda, tidak bisa di Polres atau Polsek seperti WNI.

Mengutip dari laman https://skck.polri.go.id/, ini dia syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing.

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga.
  • Fotokopi paspor dan visa.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Dokumen identitas resmi dari negara asal.
  • Surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.
  • Foto diri sesuai ketentuan.

Cara Membuat SKCK 2025: Online dan Offline

Pembuatan SKCK Secara Offline (Datang Langsung)

Berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor kepolisian sesuai kebutuhan (Polsek/Polres/Polda/Mabes).
  • Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan.
  • Serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Lakukan pengambilan sidik jari (bila belum pernah).
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
  • Bayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
  • SKCK selesai dalam waktu rata-rata 1–2 hari kerja. 

Pembuatan SKCK Secara Online

Polri kini menyediakan layanan SKCK Online di situs resmi: https://skck.polri.go.id. Berikut merupakan langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi SKCK online.
  • Pilih satuan wilayah tempat pengurusan.
  • Isi data diri lengkap sesuai KTP.
  • Unggah dokumen yang diminta dalam format digital (JPG/PDF).
  • Simpan dan cetak bukti registrasi.
  • Bawa bukti tersebut ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK asli.
  • Lakukan pembayaran di tempat.

Catatan: SKCK online tetap perlu diselesaikan secara fisik di kantor kepolisian karena pengambilan sidik jari dan dokumen asli masih diperlukan.

Meski sistem online mempermudah, kendala jaringan di wilayah terpencil dan belum meratanya literasi digital masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan SKCK daring.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama serta dokumen identitas yang berlaku.

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan maksimal 1 kali. Setelah itu, Anda harus membuat SKCK baru dengan prosedur awal kembali.

Tips Mengurus SKCK dengan Lancar

  • Datang lebih awal jika mengurus secara langsung agar mendapat nomor antrian kecil.
  • Pastikan dokumen lengkap dan asli, karena banyak permohonan tertunda karena data tidak sesuai.
  • Berpakaian rapi dan sopan saat datang ke kantor polisi.
  • Gunakan SKCK sesuai tujuan, karena SKCK dari Polsek berbeda fungsi dengan yang dari Mabes Polri.
  • Jika membuat SKCK online, unggah dokumen dengan ukuran dan format sesuai petunjuk.

Mengurus SKCK di tahun 2025 kini semakin mudah berkat kemajuan layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia. 

Baik untuk keperluan kerja, pendidikan, visa, atau proses administratif lainnya, SKCK tetap menjadi dokumen penting yang mencerminkan rekam jejak hukum seseorang di mata negara.

Dengan memahami syarat, prosedur, hingga jenis-jenis SKCK sesuai kebutuhan, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan dokumen ini diterbitkan dengan lancar.

Ikuti terus paduan informasi seputar SKCK 2025 dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur terbaru hanya di DB News. (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!