Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur khusus.
SKCK bagi WNA hanya bisa dibuat di Mabes Polri atau Polda, tidak bisa di Polres atau Polsek seperti WNI.
Mengutip dari laman https://skck.polri.go.id/, ini dia syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
Pembuatan SKCK Secara Offline (Datang Langsung)
Berikut merupakan langkah-langkahnya:
Pembuatan SKCK Secara Online
Polri kini menyediakan layanan SKCK Online di situs resmi: https://skck.polri.go.id. Berikut merupakan langkah-langkahnya:
Catatan: SKCK online tetap perlu diselesaikan secara fisik di kantor kepolisian karena pengambilan sidik jari dan dokumen asli masih diperlukan.
Meski sistem online mempermudah, kendala jaringan di wilayah terpencil dan belum meratanya literasi digital masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan SKCK daring.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama serta dokumen identitas yang berlaku.
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan maksimal 1 kali. Setelah itu, Anda harus membuat SKCK baru dengan prosedur awal kembali.
Mengurus SKCK di tahun 2025 kini semakin mudah berkat kemajuan layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia.
Baik untuk keperluan kerja, pendidikan, visa, atau proses administratif lainnya, SKCK tetap menjadi dokumen penting yang mencerminkan rekam jejak hukum seseorang di mata negara.
Dengan memahami syarat, prosedur, hingga jenis-jenis SKCK sesuai kebutuhan, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan dokumen ini diterbitkan dengan lancar.
Ikuti terus paduan informasi seputar SKCK 2025 dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur terbaru hanya di DB News. (*)
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki prosedur khusus.
SKCK bagi WNA hanya bisa dibuat di Mabes Polri atau Polda, tidak bisa di Polres atau Polsek seperti WNI.
Mengutip dari laman https://skck.polri.go.id/, ini dia syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
Pembuatan SKCK Secara Offline (Datang Langsung)
Berikut merupakan langkah-langkahnya:
Pembuatan SKCK Secara Online
Polri kini menyediakan layanan SKCK Online di situs resmi: https://skck.polri.go.id. Berikut merupakan langkah-langkahnya:
Catatan: SKCK online tetap perlu diselesaikan secara fisik di kantor kepolisian karena pengambilan sidik jari dan dokumen asli masih diperlukan.
Meski sistem online mempermudah, kendala jaringan di wilayah terpencil dan belum meratanya literasi digital masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan SKCK daring.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis dan masih dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama serta dokumen identitas yang berlaku.
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan maksimal 1 kali. Setelah itu, Anda harus membuat SKCK baru dengan prosedur awal kembali.
Mengurus SKCK di tahun 2025 kini semakin mudah berkat kemajuan layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia.
Baik untuk keperluan kerja, pendidikan, visa, atau proses administratif lainnya, SKCK tetap menjadi dokumen penting yang mencerminkan rekam jejak hukum seseorang di mata negara.
Dengan memahami syarat, prosedur, hingga jenis-jenis SKCK sesuai kebutuhan, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan dokumen ini diterbitkan dengan lancar.
Ikuti terus paduan informasi seputar SKCK 2025 dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur terbaru hanya di DB News. (*)