Nama Zarof mulai dikaitkan dengan kasus Ronald Tannur saat Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada (24/7/24).
Vonis ini menimbulkan kegaduhan publik karena dianggap tidak sesuai dengan bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kejagung langsung turun tangan. Penelusuran mereka mengarah pada dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Dari penyidikan itu, muncul dugaan kuat bahwa Zarof adalah diduga memiliki peran sentral yang mengatur skenario bebasnya Ronald Tannur.
Ia diduga oleh penyidik yang menjadi perantara pemberian suap kepada para hakim.
Bagaimana sebenarnya asal penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung ini?
Kamis malam(24/10/24), menjadi titik balik karier dan reputasi Zarof Ricar.
Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkapnya di Hotel Le Meridien, Bali, tepat pukul 22.00 WITA.
Tak berhenti di situ, uang tunai dalam berbagai pecahan juga ditemukan di lokasi penangkapan di Bali.
Dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp5 ribu, totalnya mencapai puluhan juta rupiah.
Beberapa perangkat elektronik, termasuk handphone Zarof, juga ikut disita.
Tak lama berselang, penyidik langsung menggeledah rumah Zarof di kawasan elite Senayan, Jakarta Selatan.
Penemuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Amerika, euro, hingga dolar Hong Kong, serta rupiah senilai total Rp920,91 miliar membuat para penyidik hampir tak percaya.
Uang tunai yang ditemukan terdiri dari beberapa mata uang asing senilai SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp5.7 miliar.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jampidsus Febrie Adriansyah bahkan mengungkapkan bahwa anak buahnya nyaris pingsan melihat tumpukan uang tersebut.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu,” ungkap Febrie.
Setelah penggeledahan, penyidik Kejagung juga mengumumkan hasil temuan yang fantastis selain uang tunai, yaitu 51 kilogram emas batangan.
Terdiri dari ratusan keping emas Antam seberat 100 gram, 50 gram, dan bahkan satu keping emas seberat 1 kilogram.
Temuan ini menandai babak baru dalam penyidikan, di mana Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka tidak hanya dalam kasus suap, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagaimana pengakuan Zarof terkait temuan ini di meja hijau? Bagaimana akar masalah yang terjadi dibalik kasus ini? Simak di halaman berikutnya!
Nama Zarof mulai dikaitkan dengan kasus Ronald Tannur saat Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada (24/7/24).
Vonis ini menimbulkan kegaduhan publik karena dianggap tidak sesuai dengan bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kejagung langsung turun tangan. Penelusuran mereka mengarah pada dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Dari penyidikan itu, muncul dugaan kuat bahwa Zarof adalah diduga memiliki peran sentral yang mengatur skenario bebasnya Ronald Tannur.
Ia diduga oleh penyidik yang menjadi perantara pemberian suap kepada para hakim.
Bagaimana sebenarnya asal penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung ini?
Kamis malam(24/10/24), menjadi titik balik karier dan reputasi Zarof Ricar.
Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkapnya di Hotel Le Meridien, Bali, tepat pukul 22.00 WITA.
Tak berhenti di situ, uang tunai dalam berbagai pecahan juga ditemukan di lokasi penangkapan di Bali.
Dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp5 ribu, totalnya mencapai puluhan juta rupiah.
Beberapa perangkat elektronik, termasuk handphone Zarof, juga ikut disita.
Tak lama berselang, penyidik langsung menggeledah rumah Zarof di kawasan elite Senayan, Jakarta Selatan.
Penemuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Amerika, euro, hingga dolar Hong Kong, serta rupiah senilai total Rp920,91 miliar membuat para penyidik hampir tak percaya.
Uang tunai yang ditemukan terdiri dari beberapa mata uang asing senilai SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp5.7 miliar.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jampidsus Febrie Adriansyah bahkan mengungkapkan bahwa anak buahnya nyaris pingsan melihat tumpukan uang tersebut.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu,” ungkap Febrie.
Setelah penggeledahan, penyidik Kejagung juga mengumumkan hasil temuan yang fantastis selain uang tunai, yaitu 51 kilogram emas batangan.
Terdiri dari ratusan keping emas Antam seberat 100 gram, 50 gram, dan bahkan satu keping emas seberat 1 kilogram.
Temuan ini menandai babak baru dalam penyidikan, di mana Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka tidak hanya dalam kasus suap, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagaimana pengakuan Zarof terkait temuan ini di meja hijau? Bagaimana akar masalah yang terjadi dibalik kasus ini? Simak di halaman berikutnya!