Salah satu alasannya, karena tidak masuk dalam syarat sah berpuasa, yakni berakal.
Seorang muslim yang mengalami sakit parah dan tidak diharapkan kesembuhannya mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Misalnya, penyakit stroke, gangguan pencernaan parah, hingga orang yang harus melakukan cuci darah.
Jika orang yang sakit tersebut dapat sembuh dan diperbolehkan berpuasa, maka wajib mengganti puasanya di lain waktu.
Sementara orang yang sakitnya tidak dapat disembuhkan, Allah memberi keringanan berupa kewajiban membayar fidyah.
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh. Allah memberi keringanan bagi orang yang bepergian untuk tidak berpuasa.
Namun, orang tersebut harus mengganti puasanya di lain waktu.
Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, salah satu syarat berpuasa adalah baligh.
Sedangkan orang jompo atau telah berumur jika memang tidak sanggup menjalani puasa maka diberi kelonggaran untuk tidak menjalaninya.
Namun, Allah SWT mewajibkan orang tersebut untuk membayarkan fidyah.
Meskipun Allah SWT memberikan sejumlah kemudahan bagi umat-umatnya, hal ini tidak serta merta untuk disepelekan oleh umat muslim.
Justru ini bisa dijadikan pacuan agar terus melakukan ibadah sebaik mungkin. (*)
Salah satu alasannya, karena tidak masuk dalam syarat sah berpuasa, yakni berakal.
Seorang muslim yang mengalami sakit parah dan tidak diharapkan kesembuhannya mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Misalnya, penyakit stroke, gangguan pencernaan parah, hingga orang yang harus melakukan cuci darah.
Jika orang yang sakit tersebut dapat sembuh dan diperbolehkan berpuasa, maka wajib mengganti puasanya di lain waktu.
Sementara orang yang sakitnya tidak dapat disembuhkan, Allah memberi keringanan berupa kewajiban membayar fidyah.
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh. Allah memberi keringanan bagi orang yang bepergian untuk tidak berpuasa.
Namun, orang tersebut harus mengganti puasanya di lain waktu.
Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, salah satu syarat berpuasa adalah baligh.
Sedangkan orang jompo atau telah berumur jika memang tidak sanggup menjalani puasa maka diberi kelonggaran untuk tidak menjalaninya.
Namun, Allah SWT mewajibkan orang tersebut untuk membayarkan fidyah.
Meskipun Allah SWT memberikan sejumlah kemudahan bagi umat-umatnya, hal ini tidak serta merta untuk disepelekan oleh umat muslim.
Justru ini bisa dijadikan pacuan agar terus melakukan ibadah sebaik mungkin. (*)