Sepakat! Indonesia Terima Rp2,6 Triliun dari Apple untuk Jual Iphone
28 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
140 1

DB NEWS - Pemerintah Indonesia menerima bayaran dari Apple sebesar Rp2,6 triliun guna mendapatkan izin berjualan produknya termasuk iPhone 16 di wilayah Indonesia secara resmi mulai 2025-2028.

Apple membayar jumlah tersebut secara tunai untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.

Diketahui bahwa pada tahun 2024 iPhone 16 dilarang penjualannya di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya. Larangan ini berlaku hingga pemerintah menerima revisi proposal investasi dari Apple.

Penggunaan iPhone 16 di Indonesia tidak dilarang, selama perangkat tersebut tidak diperjualbelikan. iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, boleh masuk ke Indonesia selama sudah membayar pajak dan terbatas untuk penggunaan pribadi.

Saat itu, Apple masih belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.

(BACA JUGA: 10 Fitur Rahasia Windows 11 yang Jarang Diketahui oleh Banyak Orang, Bisa Membantu Pekerjaanmu)

Kemudian, perusahaan elektronik asal Amerika Serikat ini pada ujungnya melunasi hutang investasinya sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp163,6 miliar.

Tahun 2025 ini Apple akan melakukan beberapa investasi di Indonesia meliputi kelanjutan Apple Academy di Indonesia, pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute, serta Apple Professional Developer Academy.

Nilai investasi yang hendak dibawa Apple mencakup berbagai proyek yang sebelumnya belum ada di Indonesia dan akan memberikan nilai tambah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. (*)

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Sepakat! Indonesia Terima Rp2,6 Triliun dari Apple untuk Jual Iphone
28 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: Janina Canakya Janissary Janina Canakya Janissary
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
140 1
 

DB NEWS - Pemerintah Indonesia menerima bayaran dari Apple sebesar Rp2,6 triliun guna mendapatkan izin berjualan produknya termasuk iPhone 16 di wilayah Indonesia secara resmi mulai 2025-2028.

Apple membayar jumlah tersebut secara tunai untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.

Diketahui bahwa pada tahun 2024 iPhone 16 dilarang penjualannya di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya. Larangan ini berlaku hingga pemerintah menerima revisi proposal investasi dari Apple.

Penggunaan iPhone 16 di Indonesia tidak dilarang, selama perangkat tersebut tidak diperjualbelikan. iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, boleh masuk ke Indonesia selama sudah membayar pajak dan terbatas untuk penggunaan pribadi.

Saat itu, Apple masih belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.

(BACA JUGA: 10 Fitur Rahasia Windows 11 yang Jarang Diketahui oleh Banyak Orang, Bisa Membantu Pekerjaanmu)

Kemudian, perusahaan elektronik asal Amerika Serikat ini pada ujungnya melunasi hutang investasinya sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp163,6 miliar.

Tahun 2025 ini Apple akan melakukan beberapa investasi di Indonesia meliputi kelanjutan Apple Academy di Indonesia, pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute, serta Apple Professional Developer Academy.

Nilai investasi yang hendak dibawa Apple mencakup berbagai proyek yang sebelumnya belum ada di Indonesia dan akan memberikan nilai tambah, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!