Selain PPN Naik, 5 Pungutan Lain Ini Juga Bakal Berlaku Mulai Tahun 2025
24 Dec 2024 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah
Editor: -
110 6

DB NEWS - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 telah menjadi sorotan utama.

Namun, perlu diketahui bahwa kenaikan PPN hanyalah satu dari sekian banyak perubahan kebijakan fiskal yang akan berdampak pada keuangan masyarakat.

Sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif lainnya juga akan berlaku mulai tahun depan, sehingga perlu menjadi perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai pungutan baru dan kenaikan tarif selain PPN yang perlu diketahui.

1. PPN 12 persen

(BACA JUGA: Kobarkan Semangat Mahasiswa Samarinda Sebelum Demo ‘Indonesia Gelap’, Rocky Gerung: Abaikan Semua Dalil Akademis!)

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melansir Kompas.com, barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen antara lain rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, serta bahan pangan premium seperti beras khusus, buah, ikan, udan dan crustasea, serta daging.

Tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita juga terkena PPN 12 persen, tetapi mendapat subsidi 1 persen dari pemerintah.

Baca juga : Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak

Sementara itu, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.

Jasa strategis juga bebas PPN 12 persen. Itu termasuk pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

2. Opsen kendaraan bermotor

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dikutip dari Kompas.com, opsen akan dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan opsen membuat pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Opsen dibayar saat membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat. Dua kolom keterangan opsen akan ditulis pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).

3. Kenaikan harga eceran rokok

Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Perubahan harga eceran rokok membuat harga rokok konvensional naik 4,8-18,6 persen, harga rokok elektrik naik 5,99-22,03 persen, serta harga olahan tembakau naik 6,19 persen.

Selain itu, batasan harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian.

4. Iuran BPJS Kesehatan naik

Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.

Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Diberitakan Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan.

Ia menjelaskan, iuran peserta JKN perlu dinaikkan demi keberlangsungan BPJS Kesehatan yang terancam defisit sebesar Rp 20 triliun hingga akhir 2024.

5. Iuran Tapera

Pemerintah berencana menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, Tapera mungkin diterapkan mulai pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak atau maksimal 2027.

Tapera nantinya akan wajib dibayarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).

BP Tapera mengusulkan, ASN akan ditarik iuran sebesar tiga persen dari gaji pokok plus tunjangannya untuk membayar tabungan tersebut.

6. Asuransi kendaraan

Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025.

Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Baca juga : Petisi Tolak PPN 12 Persen Meningkat, Pemerintah Jamin Hal Ini pada Pajak QRIS dan Barang Pokok

Program asuransi ini awalnya akan fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.

Kemudian, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Selain enam pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan seputar pungutan baru yang masih digodok pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia.

Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG).

Ada pula rencana pemberlakuan subsidi kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta iuran dana pensiun pekerja.

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Selain PPN Naik, 5 Pungutan Lain Ini Juga Bakal Berlaku Mulai Tahun 2025
24 Dec 2024 - Dbmedianews
Author: Ratih Fardiyah Ratih Fardiyah
Editor: - -
110 6
 

DB NEWS - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 telah menjadi sorotan utama.

Namun, perlu diketahui bahwa kenaikan PPN hanyalah satu dari sekian banyak perubahan kebijakan fiskal yang akan berdampak pada keuangan masyarakat.

Sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif lainnya juga akan berlaku mulai tahun depan, sehingga perlu menjadi perhatian bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai pungutan baru dan kenaikan tarif selain PPN yang perlu diketahui.

1. PPN 12 persen

(BACA JUGA: Kobarkan Semangat Mahasiswa Samarinda Sebelum Demo ‘Indonesia Gelap’, Rocky Gerung: Abaikan Semua Dalil Akademis!)

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melansir Kompas.com, barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen antara lain rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, serta bahan pangan premium seperti beras khusus, buah, ikan, udan dan crustasea, serta daging.

Tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita juga terkena PPN 12 persen, tetapi mendapat subsidi 1 persen dari pemerintah.

Baca juga : Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampak

Sementara itu, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.

Barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.

Jasa strategis juga bebas PPN 12 persen. Itu termasuk pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

2. Opsen kendaraan bermotor

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dikutip dari Kompas.com, opsen akan dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan opsen membuat pemilik kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Opsen dibayar saat membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat. Dua kolom keterangan opsen akan ditulis pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK).

3. Kenaikan harga eceran rokok

Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Aturan ini berlaku untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Perubahan harga eceran rokok membuat harga rokok konvensional naik 4,8-18,6 persen, harga rokok elektrik naik 5,99-22,03 persen, serta harga olahan tembakau naik 6,19 persen.

Selain itu, batasan harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian.

4. Iuran BPJS Kesehatan naik

Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024.

Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Diberitakan Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal naik pertengahan 2025 saat kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan.

Ia menjelaskan, iuran peserta JKN perlu dinaikkan demi keberlangsungan BPJS Kesehatan yang terancam defisit sebesar Rp 20 triliun hingga akhir 2024.

5. Iuran Tapera

Pemerintah berencana menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, Tapera mungkin diterapkan mulai pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak atau maksimal 2027.

Tapera nantinya akan wajib dibayarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).

BP Tapera mengusulkan, ASN akan ditarik iuran sebesar tiga persen dari gaji pokok plus tunjangannya untuk membayar tabungan tersebut.

6. Asuransi kendaraan

Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa PP pelaksana UU PPSK yang paling lambat diundangkan pada 12 Januari 2025.

Setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

Baca juga : Petisi Tolak PPN 12 Persen Meningkat, Pemerintah Jamin Hal Ini pada Pajak QRIS dan Barang Pokok

Program asuransi ini awalnya akan fokus pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.

Kemudian, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.

Selain enam pungutan tersebut, terdapat sejumlah kebijakan seputar pungutan baru yang masih digodok pemerintah untuk diterapkan ke masyarakat Indonesia.

Misalnya, konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau penyesuaian subsidi liquified petroleum gas (LPG).

Ada pula rencana pemberlakuan subsidi kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berbasis nomor induk kependudukan (NIK), serta iuran dana pensiun pekerja.

Tautan telah disalin ke clipboard!