DB NEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina, Riva Siahaan dan enam petinggi lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun akibat perbuatan jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga ini.
Sejak Senin (24/2) seluruh pelaku telah ditangkap dan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat tujuh orang yang telah ditangkap, terdiri dari empat pegawai pertamina dan tiga orang dari swasta.
Berikut merupakan daftar tujuh tersangka beserta jabatannya :
(BACA JUGA: CPNS 2025 Akan Dibuka Mulai Juli? Ini Cara Daftar Online Terbaru via SSCASN BKN)
1. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “dioplos” menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax),” jelas Kejagung kepada awak media.
“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan triliun.
Dengan angka kerugian yang dahsyat ini, pendapatan jajaran direksi BUMN sekelas PT Pertamina menjadi pertanyaan menarik.
Berdasarkan laporan keuangan PT Pertamina 2023, total gaji yang diterima per bulan dengan jabatan jajaran direksi ialah Rp4,6 miliar.
Dengan nilai kompensasi direksi sebesar Rp335 miliar per tahun untuk enam orang.
Sehingga artinya, setiap direksi memperoleh kompensasi sebanyak Rp55,9 miliar per tahun.
Selain gaji pokok dan kompensasi, para petinggi PT Pertamina juga mendapatkan berbagai macam fasilitas tambahan. (*)
DB NEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina, Riva Siahaan dan enam petinggi lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun akibat perbuatan jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga ini.
Sejak Senin (24/2) seluruh pelaku telah ditangkap dan akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat tujuh orang yang telah ditangkap, terdiri dari empat pegawai pertamina dan tiga orang dari swasta.
Berikut merupakan daftar tujuh tersangka beserta jabatannya :
(BACA JUGA: CPNS 2025 Akan Dibuka Mulai Juli? Ini Cara Daftar Online Terbaru via SSCASN BKN)
1. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “dioplos” menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax),” jelas Kejagung kepada awak media.
“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan triliun.
Dengan angka kerugian yang dahsyat ini, pendapatan jajaran direksi BUMN sekelas PT Pertamina menjadi pertanyaan menarik.
Berdasarkan laporan keuangan PT Pertamina 2023, total gaji yang diterima per bulan dengan jabatan jajaran direksi ialah Rp4,6 miliar.
Dengan nilai kompensasi direksi sebesar Rp335 miliar per tahun untuk enam orang.
Sehingga artinya, setiap direksi memperoleh kompensasi sebanyak Rp55,9 miliar per tahun.
Selain gaji pokok dan kompensasi, para petinggi PT Pertamina juga mendapatkan berbagai macam fasilitas tambahan. (*)