Bantah! Pertamina Tepis Isu Oplos Pertamax: Sudah Sesuai Spesifikasi
27 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
73 1

DB NEWS - PT Pertamina (Persero) membantah adanya isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan jenis Pertalite serta menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Isu pengoplosan Pertamax yang sedang menjamur akhir-akhir ini memicu amarah masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan serta 6 tersangka lainnya ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, (24/02).

Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Menurut Kejagung, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

(BACA JUGA: Jangan Sampai Kena Tilang! Ini 11 Pelanggaran yang Wajib Dihindari saat Operasi Keselamatan 2025)

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembelian Ron 92 (Pertamax), namun nyatanya ia melakukan pembelian Ron yang lebih rendah yakni Ron 90 (Pertalite).

"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," ujar Kejagung.

Meski demikian, dugaan pengoplosan Pertamax tersebut dibantah oleh pihak PT Pertamina (Persero).

Fadjar Djoko Santoso sebagai Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax yang beredar ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

"Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya ya RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," ucap Fadjar kepada awak media di Gedung DPD RI.

Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan isu pengoplosan Pertamax, melainkan…

Berita Terbaru
Rekomendasi Berita
Bantah! Pertamina Tepis Isu Oplos Pertamax: Sudah Sesuai Spesifikasi
27 Feb 2025 - Dbmedianews
Author: ⁠Rayhan Hidayat ⁠Rayhan Hidayat
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
73 1
 

DB NEWS - PT Pertamina (Persero) membantah adanya isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan jenis Pertalite serta menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Isu pengoplosan Pertamax yang sedang menjamur akhir-akhir ini memicu amarah masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan serta 6 tersangka lainnya ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, (24/02).

Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Menurut Kejagung, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

(BACA JUGA: Jangan Sampai Kena Tilang! Ini 11 Pelanggaran yang Wajib Dihindari saat Operasi Keselamatan 2025)

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembelian Ron 92 (Pertamax), namun nyatanya ia melakukan pembelian Ron yang lebih rendah yakni Ron 90 (Pertalite).

"Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," ujar Kejagung.

Meski demikian, dugaan pengoplosan Pertamax tersebut dibantah oleh pihak PT Pertamina (Persero).

Fadjar Djoko Santoso sebagai Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina menegaskan bahwa BBM jenis Pertamax yang beredar ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

"Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya ya RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," ucap Fadjar kepada awak media di Gedung DPD RI.

Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan isu pengoplosan Pertamax, melainkan…

Tautan telah disalin ke clipboard!