Ia menilai peristiwa seperti itu seharusnya menjadi tanggung jawab aplikator untuk memberi perlindungan atau pendampingan, tetapi sayangnya, hal tersebut tidak diwujudkan.
“Yang mengejutkan, perusahaan aplikasi seolah tidak peduli jika mitranya ditangkap, disuruh push-up, atau bahkan mengalami kekerasan fisik. Mereka tutup mata dan tidak turun tangan,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Adian membandingkan tanggung jawab sosial dan operasional antara aplikator online dan perusahaan transportasi konvensional.
Menurutnya, perusahaan taksi tradisional menunjukkan perhatian yang jauh lebih besar terhadap para sopir mereka.
“Perusahaan konvensional itu mengurus pool, rutin mengganti oli, dan ketika ada kecelakaan, mereka ikut bertanggung jawab. Bahkan kalau sopirnya ditahan, perusahaan ikut turun ke kantor polisi. Itu baru tanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, aplikator online justru meraih keuntungan lebih besar tanpa beban operasional yang sama.
Hal ini, kata Adian, menjadi ironi dalam sistem transportasi berbasis online saat ini.
Diakhir, Adian menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) agar bisa menjawab realitas baru dalam dunia transportasi, khususnya transportasi berbasis aplikasi online.
Ia berharap, regulasi ke depan dapat menghadirkan perlindungan hukum dan keadilan yang lebih baik bagi mitra pengemudi.
“Kalau tidak salah, dulu potongan aplikator hanya 10 persen. Tapi sekarang terus naik jadi 15 persen, 20 persen, bahkan bisa lebih tinggi dalam praktiknya,” ujar Adian.
Menurutnya, tren pemotongan yang terus meningkat tanpa kejelasan dan tanggung jawab dari aplikator harus dihentikan, agar para pengemudi mendapatkan hak yang layak sesuai dengan beban kerja yang dibebankan kepada mereka.
Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi, para pengemudi menuntut kejelasan hukum, perlindungan yang nyata, serta sistem pembagian tarif yang manusiawi.
Akankah tuntutan mereka direspon positif oleh aplikator?
Pantau terus DB News untuk perkembangan aksi demo ojol dan bagaimana tuntutan mereka dijawab oleh pemerintah dan aplikator. (*)
Ia menilai peristiwa seperti itu seharusnya menjadi tanggung jawab aplikator untuk memberi perlindungan atau pendampingan, tetapi sayangnya, hal tersebut tidak diwujudkan.
“Yang mengejutkan, perusahaan aplikasi seolah tidak peduli jika mitranya ditangkap, disuruh push-up, atau bahkan mengalami kekerasan fisik. Mereka tutup mata dan tidak turun tangan,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Adian membandingkan tanggung jawab sosial dan operasional antara aplikator online dan perusahaan transportasi konvensional.
Menurutnya, perusahaan taksi tradisional menunjukkan perhatian yang jauh lebih besar terhadap para sopir mereka.
“Perusahaan konvensional itu mengurus pool, rutin mengganti oli, dan ketika ada kecelakaan, mereka ikut bertanggung jawab. Bahkan kalau sopirnya ditahan, perusahaan ikut turun ke kantor polisi. Itu baru tanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, aplikator online justru meraih keuntungan lebih besar tanpa beban operasional yang sama.
Hal ini, kata Adian, menjadi ironi dalam sistem transportasi berbasis online saat ini.
Diakhir, Adian menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) agar bisa menjawab realitas baru dalam dunia transportasi, khususnya transportasi berbasis aplikasi online.
Ia berharap, regulasi ke depan dapat menghadirkan perlindungan hukum dan keadilan yang lebih baik bagi mitra pengemudi.
“Kalau tidak salah, dulu potongan aplikator hanya 10 persen. Tapi sekarang terus naik jadi 15 persen, 20 persen, bahkan bisa lebih tinggi dalam praktiknya,” ujar Adian.
Menurutnya, tren pemotongan yang terus meningkat tanpa kejelasan dan tanggung jawab dari aplikator harus dihentikan, agar para pengemudi mendapatkan hak yang layak sesuai dengan beban kerja yang dibebankan kepada mereka.
Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi, para pengemudi menuntut kejelasan hukum, perlindungan yang nyata, serta sistem pembagian tarif yang manusiawi.
Akankah tuntutan mereka direspon positif oleh aplikator?
Pantau terus DB News untuk perkembangan aksi demo ojol dan bagaimana tuntutan mereka dijawab oleh pemerintah dan aplikator. (*)