Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan: Harapannya Majelis Hakim Mementingkan Kebenaran
07 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis
50 0

Namun, yang menarik adalah Tom Lembong tidak termasuk dalam daftar sembilan tersangka tersebut, dan Ia juga tidak dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kejagung: Tom Lembong Tidak Dibebani Kerugian Negara, Tapi…

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Rp565,3 miliar yang disita berasal dari sembilan tersangka lainnya.

Ia menegaskan bahwa Tom Lembong tidak termasuk di dalamnya karena dugaan kerugian negara terjadi setelah masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan berakhir.

“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus dalam konferensi pers.

Meskipun demikian, Abdul Qohar menegaskan bahwa pengusutan terhadap aliran dana yang mungkin mengarah kepada Tom Lembong masih terus berlanjut.

“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” ujar Abdul Qohar.

Dugaan Pelanggaran yang Menjerat Tom Lembong

Kejagung mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan Izin Persetujuan Impor (IPI) gula kristal mentah kepada pihak yang tidak berwenang.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor tambahan.

Namun, izin impor tetap diberikan oleh Kementerian Perdagangan yang saat itu dipimpin oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Lebih lanjut, Ia juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya boleh diimpor oleh perusahaan BUMN.

Namun, izin tersebut diberikan kepada perusahaan swasta PT AP tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Gugatan Praperadilan Ditolak Majelis Hakim

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/24).

Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong tetap berlaku, dan Ia harus menjalani proses persidangan lebih lanjut. (*)

Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan: Harapannya Majelis Hakim Mementingkan Kebenaran
07 Mar 2025 - Dbmedianews
Author: Helga Almirah Chalanta Ramadhan Helga Almirah Chalanta Ramadhan
Editor: Ahmad Dzul Ilmi Muis Ahmad Dzul Ilmi Muis
50 0
 

Namun, yang menarik adalah Tom Lembong tidak termasuk dalam daftar sembilan tersangka tersebut, dan Ia juga tidak dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kejagung: Tom Lembong Tidak Dibebani Kerugian Negara, Tapi…

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Rp565,3 miliar yang disita berasal dari sembilan tersangka lainnya.

Ia menegaskan bahwa Tom Lembong tidak termasuk di dalamnya karena dugaan kerugian negara terjadi setelah masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan berakhir.

“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus dalam konferensi pers.

Meskipun demikian, Abdul Qohar menegaskan bahwa pengusutan terhadap aliran dana yang mungkin mengarah kepada Tom Lembong masih terus berlanjut.

“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” ujar Abdul Qohar.

Dugaan Pelanggaran yang Menjerat Tom Lembong

Kejagung mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan Izin Persetujuan Impor (IPI) gula kristal mentah kepada pihak yang tidak berwenang.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor tambahan.

Namun, izin impor tetap diberikan oleh Kementerian Perdagangan yang saat itu dipimpin oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Lebih lanjut, Ia juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya boleh diimpor oleh perusahaan BUMN.

Namun, izin tersebut diberikan kepada perusahaan swasta PT AP tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Gugatan Praperadilan Ditolak Majelis Hakim

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/24).

Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong tetap berlaku, dan Ia harus menjalani proses persidangan lebih lanjut. (*)

Tautan telah disalin ke clipboard!