Ketua Tim Kerja PIP, menjelaskan bahwa siswa yang baru masuk sekolah serta mereka yang berada di tahun terakhir jenjang pendidikan memang hanya menerima setengah dari nominal bantuan normal.
"Kok saya nggak dapat 750 ribu padahal saya SMP. Terus anak SD kok nggak dapat 450 ribu. Nah masyarakat juga harus melihat bahwa khusus di kelas awal dan akhir, terimanya setengah dari unit cost yang ada," jelas Sofia.
Misalnya, siswa SD yang biasanya mendapat Rp450 ribu per tahun, hanya akan menerima Rp225 jika mereka duduk di kelas 1 atau kelas 6.
Hal serupa berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Rincian besaran bantuan PIP adalah sebagai berikut:
Banyak orang tua yang mengira dana mereka dipotong, padahal mekanisme ini memang sudah ditetapkan sejak awal agar dana dapat merata dan mencakup lebih banyak siswa.
Bantuan PIP ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, serta biaya transportasi.
Dana ini juga bisa digunakan untuk membayar kursus, biaya praktik, atau magang bagi siswa SMK.
"Bantuan PIP digunakan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik," ucap Sofia.
Namun, ada beberapa batasan dalam penggunaannya. Dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP sekolah.
Hal itu dikarenakan biaya operasional sekolah sudah ditanggung melalui dana BOS.
PIP lebih difokuskan untuk kebutuhan pribadi siswa agar mereka dapat bersekolah dengan nyaman dan tidak terbebani biaya tambahan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak mengalami pemotongan anggaran.
Ia memastikan bahwa Rp14,689 triliun tetap dialokasikan untuk KIP Kuliah pada tahun 2025, sehingga 1.040.192 mahasiswa yang telah terdaftar akan menerima bantuan secara penuh.
Meski KIP Kuliah tetap aman, pemangkasan anggaran PIP menjadi perhatian besar, terutama bagi keluarga yang sangat bergantung pada bantuan ini untuk biaya pendidikan. (*)
Ketua Tim Kerja PIP, menjelaskan bahwa siswa yang baru masuk sekolah serta mereka yang berada di tahun terakhir jenjang pendidikan memang hanya menerima setengah dari nominal bantuan normal.
"Kok saya nggak dapat 750 ribu padahal saya SMP. Terus anak SD kok nggak dapat 450 ribu. Nah masyarakat juga harus melihat bahwa khusus di kelas awal dan akhir, terimanya setengah dari unit cost yang ada," jelas Sofia.
Misalnya, siswa SD yang biasanya mendapat Rp450 ribu per tahun, hanya akan menerima Rp225 jika mereka duduk di kelas 1 atau kelas 6.
Hal serupa berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Rincian besaran bantuan PIP adalah sebagai berikut:
Banyak orang tua yang mengira dana mereka dipotong, padahal mekanisme ini memang sudah ditetapkan sejak awal agar dana dapat merata dan mencakup lebih banyak siswa.
Bantuan PIP ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, serta biaya transportasi.
Dana ini juga bisa digunakan untuk membayar kursus, biaya praktik, atau magang bagi siswa SMK.
"Bantuan PIP digunakan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik," ucap Sofia.
Namun, ada beberapa batasan dalam penggunaannya. Dana PIP tidak boleh digunakan untuk membayar SPP sekolah.
Hal itu dikarenakan biaya operasional sekolah sudah ditanggung melalui dana BOS.
PIP lebih difokuskan untuk kebutuhan pribadi siswa agar mereka dapat bersekolah dengan nyaman dan tidak terbebani biaya tambahan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak mengalami pemotongan anggaran.
Ia memastikan bahwa Rp14,689 triliun tetap dialokasikan untuk KIP Kuliah pada tahun 2025, sehingga 1.040.192 mahasiswa yang telah terdaftar akan menerima bantuan secara penuh.
Meski KIP Kuliah tetap aman, pemangkasan anggaran PIP menjadi perhatian besar, terutama bagi keluarga yang sangat bergantung pada bantuan ini untuk biaya pendidikan. (*)